TVRINews, Bengkalis
Provincial Project Implementation Unit Mangroves for Coastal Resilience atau PPIU-M4CR Provinsi Riau mengapresiasi pengungkapan usaha ilegal dapur arang mangrove yang dilakukan Polda Riau di pesisir Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Manager PPIU Provinsi Riau, M. Arif Fahrurozi, mengatakan penindakan tersebut penting dilakukan karena aktivitas penebangan mangrove untuk bahan baku arang tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi memperparah abrasi yang menggerus wilayah daratan.
“Kami mengapresiasi pengungkapan ini karena aktivitas penebangan mangrove untuk dijadikan arang jelas memberikan dampak terhadap lingkungan. Mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga kawasan pesisir dari abrasi,” ujar M. Arif Fahrurozi, Jumat, 25 September 2026.
Kerusakan hutan mangrove di kawasan pesisir Pulau Rupat dinilai cukup mengkhawatirkan. Kondisi tersebut dapat membuat garis pantai terus mengalami pengikisan, terlebih jika penebangan dilakukan secara ilegal dan berlangsung dalam waktu yang panjang.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, polisi menemukan bahwa untuk menghasilkan satu kilogram arang mangrove dibutuhkan sekitar lima kilogram pohon mangrove.
Artinya, terdapat perbandingan sekitar lima banding satu antara bahan baku pohon mangrove dengan arang yang dihasilkan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar 140 ton arang mangrove dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AK dan AT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, usaha tersebut telah berjalan sejak 2022.
M. Arif Fahrurozi menegaskan, kerusakan mangrove harus menjadi perhatian karena kawasan pesisir memiliki fungsi penting dalam melindungi daratan dari ancaman abrasi.
“Kalau penebangan mangrove terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya terhadap ekosistem, tetapi juga terhadap wilayah pesisir. Abrasi bisa semakin menggerus daratan dan dalam jangka panjang dapat mengancam pulau-pulau terluar Indonesia yang berada di kawasan perbatasan,” jelasnya.
Menurutnya, perlindungan kawasan mangrove perlu dilakukan secara bersama-sama, termasuk melalui penegakan hukum terhadap aktivitas pemanfaatan mangrove yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Karena itu, penindakan seperti ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian mangrove. Kami berharap pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal di kawasan mangrove dapat terus diperkuat,” kata M. Arif Fahrurozi.
Pengungkapan dapur arang mangrove di Pulau Rupat menjadi kasus kedua yang diungkap Polda Riau sepanjang 2026.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengungkap kasus serupa di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas ilegal sekaligus mendukung upaya menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah pesisir Riau.










