TVRINews, Tembilahan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) membentuk tim gabungan untuk menertibkan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah wilayah Kota Tembilahan dan sekitarnya.
Penertiban tersebut dibahas dalam Rapat Penataan Jaringan Kabel yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil Tantawi Jauhari bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hasil survei lapangan menemukan 47 titik kabel semrawut yang tersebar di dua kecamatan. Sebanyak 34 titik berada di Kecamatan Tembilahan dan 13 titik lainnya berada di Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kondisi kabel di lapangan beragam, mulai dari kabel yang menjuntai rendah, tiang yang miring, hingga pemasangan tiang tanpa izin di lahan milik warga.
Sekda Inhil Tantawi Jauhari mengatakan penertiban perlu segera dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memperbaiki estetika kota.
“Selain masalah keselamatan dan keindahan, Pemkab mencatat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang akibat minimnya kepatuhan administrasi penyedia jasa internet (ISP) serta kurangnya pengawasan dari pihak PLN Tembilahan,” ujarnya, dikutip Jumat, 25 September 2026.
Sebagai langkah penertiban, Pemkab Inhil membentuk tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), OPD teknis, dan aparat penegak hukum.
Pemkab Inhil juga tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum untuk penataan jaringan kabel serta pemungutan retribusi.
Tantawi meminta PT PLN Tembilahan dan PT Telkom selaku pemilik aset infrastruktur dasar turut aktif menertibkan kabel yang terpasang tanpa ketentuan pada tiang milik mereka.
Sebelum penertiban dan penerapan sanksi dilakukan, Pemkab Inhil masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha jaringan internet untuk melaporkan perizinan dan melakukan penataan secara mandiri.
Tim gabungan selanjutnya akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap jaringan kabel yang tidak sesuai ketentuan.










