TVRINews, Dumai
Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Dumai mulai dilakukan dari tahap pembukaan lahan. Pemerintah Kota Dumai bersama Polres Dumai menyiapkan satu unit alat berat yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis untuk membersihkan lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) tersebut pertama kali dilaksanakan di Jalan Dumai Motor, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Satu unit mini excavator milik Pemko Dumai diterjunkan untuk membantu masyarakat membuka dan membersihkan lahan tanpa api.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan, penyediaan alat berat ini merupakan bagian dari pendekatan green policing yang tidak hanya mengedepankan larangan, tetapi juga menghadirkan solusi bagi masyarakat.
“Masyarakat kita edukasi dan kita berikan solusi. Jangan sampai pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar, karena itu berpotensi menimbulkan karhutla. Dengan adanya alat berat ini, masyarakat bisa membuka lahan dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujar Fatikh, Jumat, 25 September 2026.
Alat berat tersebut diprioritaskan bagi petani lokal dengan luas lahan sekitar dua hingga tiga hektare. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu petani mempersiapkan lahan untuk kegiatan produktif tanpa harus menggunakan api.
Salah satu petani, M. Joyenatro, menyambut pemanfaatan alat berat tersebut sebagai alternatif dalam membersihkan lahan. Menurutnya, keberadaan fasilitas ini membantu petani melakukan pembukaan lahan tanpa harus membakar.
“Kami sangat terbantu dengan adanya alat berat ini. Lahan bisa dibersihkan tanpa harus dibakar, sehingga kami tetap bisa mengolah lahan untuk kegiatan pertanian dengan cara yang lebih aman,” ujar Joyenatro
Program PLTB sekaligus menjadi bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah karhutla sejak dari hulu. Masyarakat tidak hanya dilarang membakar lahan, tetapi juga diberikan fasilitas sebagai alternatif untuk membersihkan lahan.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi munculnya titik api akibat aktivitas pembukaan lahan masyarakat. Di sisi lain, lahan tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan usaha produktif lainnya.
Langkah ini menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya dengan larangan. Pemerintah dan aparat kepolisian juga hadir memberikan solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahan secara produktif tanpa mengorbankan lingkungan.










