TVRINews, Pekanbaru
Polda Riau menangani 34 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Dari penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sekitar 37 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga telah menyegel lahan yang terbakar dengan luas mencapai 809 hektare. Lahan yang telah disegel tersebut tidak diperbolehkan untuk diolah, ditanami, maupun dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan selama proses hukum berlangsung.
Penanganan perkara dilakukan Subdirektorat 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Para terduga pelaku yang diamankan sejauh ini merupakan masyarakat perorangan.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan jumlah perkara dan pelaku karhutla terus bertambah hingga memasuki akhir Agustus.
"Memasuki akhir bulan Agustus ini, jumlah perkara dan pelaku pembakaran terus bertambah. Para pelaku yang diamankan merupakan masyarakat perorangan," kata AKBP Teddy Ardian, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dari total lahan yang terbakar, wilayah dengan luasan kebakaran terbesar berada di Kabupaten Pelalawan. Seluruh lokasi yang masuk dalam penanganan perkara telah dilakukan penyegelan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi hingga kini belum menemukan indikasi keterlibatan perusahaan atau korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani tersebut.
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, Polda Riau juga melibatkan sejumlah ahli untuk mengungkap penyebab dan rangkaian peristiwa kebakaran secara ilmiah.
Sedikitnya lima ahli dari berbagai bidang dilibatkan dalam penyelidikan kebakaran lahan di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Lokasi tersebut berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Teguh Karsa Wana Lestari.
Para ahli yang dilibatkan di antaranya ahli kebakaran Bambang Hero Saharjo, ahli kerusakan lingkungan Basuki Wasis, ahli lingkungan Nelson Sitohang, serta ahli perkebunan dan pemetaan Herman Marbun.
Pelibatan para ahli tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan tindak pidana lingkungan.
Melalui pendekatan tersebut, polisi tidak hanya berfokus menemukan titik api dan pihak yang diduga melakukan pembakaran, tetapi juga menggunakan scientific evidence untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti ilmiah.










