TVRINews, Pekanbaru
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2026–2030. Pelantikan berlangsung di Balai Pauh Janggi, Pekanbaru, Rabu, 26 Agustus 2026. Kelima anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yang dilantik yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau memperkuat keterbukaan informasi publik serta memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi secara optimal.
Pengangkatan kelima komisioner tersebut mengacu pada keputusan Gubernur Riau Tahun 2026 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2026–2030.
Dalam sambutannya, SF Hariyanto meminta para komisioner yang baru dilantik menjalankan amanah dengan baik, terutama dalam mengawal transparansi badan publik dan meningkatkan pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi.
"Kami meminta para komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam mengawal transparansi badan publik serta memenuhi hak masyarakat terhadap informasi," ujar SF Hariyanto, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan terbuka.
Memasuki periode baru, para komisioner diharapkan segera menyusun langkah strategis dalam menjalankan tugas, termasuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang menjadi kewenangan Komisi Informasi.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan badan publik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, terpercaya, dan sesuai dengan hak yang dijamin melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan dilantiknya lima anggota baru, Komisi Informasi Provinsi Riau diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa informasi secara profesional serta memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan badan publik di Riau.










