TVRINews, Bengkalis
Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan. Barang bukti seberat sekitar 68,6 kilogram tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penanganan perkara sekaligus upaya mencegah narkotika kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu dengan berat keseluruhan sekitar 68,6 kilogram. Jika dihitung berdasarkan nilai peredaran, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp68 miliar.
Jumlah tersebut juga diperkirakan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 343.546 jiwa, sehingga pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya yang berkaitan dengan jaringan internasional," ujar Fahrian Saleh Siregar, dikutip Kamis, 17 September 2026.
Menurutnya, penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Bupati Bengkalis Kasmarmi, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
Kasmarmi menilai bahaya narkoba tidak hanya mengancam individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat, terutama generasi penerus bangsa. Karena itu, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, termasuk perkara yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.










