TVRINews, Pekanbaru
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, pil ekstasi, hingga etomidate hasil pengungkapan sekitar 10 perkara dalam beberapa pekan terakhir. Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah barang terlarang kembali beredar dan disalahgunakan.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 6,3 kilogram sabu, 113 butir pil ekstasi, serta tiga pieces etomidate. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan sekitar 17 orang sebagai tersangka.
Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar lebih. Sementara berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 31 ribu orang.
Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Polda Riau, AKBP Yohannes Maruli Tua mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penindakan sekaligus upaya mencegah barang bukti narkotika kembali beredar di tengah masyarakat.
"Dengan pemusnahan ini, kami berupaya meminimalisir peredaran narkoba di tengah masyarakat. Polda Riau akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang masih melakukan peredaran barang terlarang," ujar Yohannes Maruli Tua, Kamis, 17 September 2026.
Dalam proses pemusnahan, sabu dan pil ekstasi terlebih dahulu dilarutkan ke dalam air panas, kemudian dicampur dengan zat kimia. Sementara etomidate dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Yohannes juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, mulai dari meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga hingga melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
"Pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba," katanya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mencegah barang bukti hasil pengungkapan kasus kembali disalahgunakan.










