TVRINews, Riau
Program pemutihan denda pajak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau selama Agustus 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau telah berakhir. Program tersebut turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total penerimaan selama Agustus mencapai Rp123 miliar.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, penerimaan PAD selama pelaksanaan program pemutihan denda pajak tercatat mencapai Rp123 miliar. Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat, khususnya wajib pajak yang sebelumnya memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut. Menurutnya, kebijakan pemutihan denda pajak diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat, khususnya para penunggak pajak, yang telah memanfaatkan program pemutihan denda pajak. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Syahrial Abdi pada Jumat, 4 September 2026.
Meski program telah berakhir, Pemerintah Provinsi Riau belum memastikan apakah kebijakan pemutihan denda pajak akan kembali diberlakukan pada periode berikutnya.
Pemerintah berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat terus dipertahankan. Dengan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik, penerimaan pajak daerah diharapkan lebih optimal dan dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Riau.










