TVRINews, Pekanbaru
Kepolisian membongkar komplotan begal bersenjata tajam yang meresahkan warga Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua pelaku utama berinisial MFH (17) dan AS (18), serta dua orang yang diduga sebagai penadah berinisial WE dan AR. Tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan maraknya aksi begal di wilayah Kecamatan Binawidya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap MFH dan AS di sebuah ruko kosong di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hasil kejahatan, satu unit Honda Supra X yang digunakan saat beraksi, serta sebuah tas milik korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan WE serta AR yang diduga hendak menjual sepeda motor hasil begal ke wilayah Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut mengaku telah melakukan enam kali aksi begal di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Para pelaku menyasar pengendara yang melintas di jalan sepi pada dini hari. Mereka memepet korban dan mengancam menggunakan parang hingga korban meninggalkan kendaraan miliknya.
Selain melakukan aksi begal, hasil pemeriksaan juga menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan dibagi rata antaranggota komplotan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap tiga pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan komplotan ini," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Rabu, 29 Juli 2026.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi. Warga juga diminta segera melaporkan informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron maupun tindak kejahatan serupa.









