TVRINews, Pekanbaru
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, setelah Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan SIM yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Pengungkapan jaringan tersebut mendapat apresiasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Tiga pejabat utama Polres Siak menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut, yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas AKP Denny Maulana, dan Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda. Mereka diduga menjalankan jaringan pemalsuan SIM mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, bagian pemasaran, hingga kurir.
Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan keberhasilan Polres Siak mengungkap jaringan tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah peredaran dokumen SIM palsu. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM dengan proses yang mudah dan cepat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM yang menjanjikan proses mudah dan cepat. Pengurusan SIM harus dilakukan melalui tempat dan layanan resmi kepolisian agar dokumen yang diterbitkan memiliki legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Jeki Rahmat Mustika, dikutip Jumat, 18 September 2026.
Menurut Jeki, masyarakat perlu memastikan SIM diperoleh melalui prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen yang tidak memiliki kewenangan. Hal ini penting untuk menghindari masyarakat menjadi korban penipuan sekaligus mencegah penggunaan dokumen yang tidak sah.
"Jangan mencari jalan pintas hanya karena ditawarkan proses yang lebih cepat. Masyarakat harus memastikan SIM diperoleh melalui prosedur resmi, karena SIM yang dibuat melalui jalur tidak resmi berpotensi merupakan dokumen palsu dan tidak memiliki legalitas," katanya.
Kemudian, Jeki juga mengapresiasi jajaran Polres Siak yang telah mengungkap jaringan tersebut hingga mengamankan para pelaku dengan peran yang berbeda-beda.
"Kami mengapresiasi jajaran Polres Siak yang telah berhasil mengungkap jaringan pemalsuan SIM ini. Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran dokumen palsu dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," ucapnya.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu satu orang yang diduga terlibat, berinisial R. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi dan memastikan seluruh proses penerbitan SIM dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.










