TVRINews, Pekanbaru
Polda Riau bersama jajaran telah menangani 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengamankan sekitar 61 orang tersangka. Dari keseluruhan perkara tersebut, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 3.387 hektare.
Dua tersangka terbaru diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, 61 tersangka yang diamankan dalam 58 perkara tersebut seluruhnya merupakan orang perorangan. Hingga saat ini, belum terdapat perkara yang melibatkan korporasi sebagai tersangka.
"Dari 58 perkara yang kami tangani, terdapat sekitar 61 orang yang telah diamankan sebagai tersangka. Seluruhnya merupakan orang perorangan dan sampai saat ini belum ada perkara yang melibatkan perusahaan," ujar Ade Kuncoro, dikutip Jumat, 18 September 2026.
Menurut Ade, modus pembakaran yang ditemukan cukup beragam. Sebagian pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk membuka areal perkebunan, sementara sebagian lainnya melakukan pembakaran karena kelalaian, seperti membakar sampah yang kemudian api membesar dan tidak terkendali.
Polisi juga menemukan tiga perkara kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi atau hak guna usaha perusahaan. Namun, berdasarkan hasil penanganan sementara, kebakaran tersebut dilakukan oleh masyarakat karena lahan berada dalam penguasaan masyarakat.
Saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perkara tersebut, termasuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui gerakan bersama dalam program Riau Cerah Presisi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Program tersebut mengedepankan tiga langkah utama, yakni cegah, rawat, dan hijaukan.
"Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Karena itu, semangat Riau Cerah Presisi kami dorong melalui tiga langkah utama, yaitu cegah, rawat, dan hijaukan," kata Akmadi.
Ia menambahkan, langkah pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara dibakar.
"Pencegahan menjadi langkah awal yang penting, terutama dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi meluas menjadi karhutla, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tutur Akmadi.
Polda Riau menegaskan upaya penanganan karhutla dilakukan melalui kombinasi penegakan hukum dan pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan serta tidak terus berulang.










