TVRINews, Dumai
Polres Dumai memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Agustus hingga September 2026. Barang bukti tersebut berasal dari delapan perkara dengan total 10 orang tersangka.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka bersama penasihat hukum masing-masing sebagai bagian dari proses penanganan perkara dan bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,567 kilogram sabu-sabu, 1.422 butir ekstasi, 122 butir Happy Five, 3,554 kilogram ganja kering, serta 10 pieces etomidate.
Pemusnahan dilakukan dengan dua metode. Sebagian barang bukti dibakar, sementara sabu, pil dan barang bukti tertentu lainnya dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur dengan cairan kimia.
Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dan jajaran untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai," ujar Fatikh Dedy Setyawan, dikutip Jumat, 18 September 2026.
Total barang bukti narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya tersebut ditaksir memiliki nilai hampir Rp5 miliar.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut mampu menyelamatkan lebih dari 25 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti melalui proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan dihadiri pihak-pihak terkait, termasuk para tersangka dan penasihat hukum.










