TVRINews, Kepulauan Meranti
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Riau, menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa sore. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan perawatan kendaraan dinas tahun anggaran 2024.
Tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Penggeledahan dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Ulin Nuha dan Kasi Intelijen Andy Sinaga.
Sebanyak 10 penyidik diterjunkan dalam kegiatan yang berlangsung sekitar empat setengah jam, mulai pukul 14.00 hingga 18.30 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu kotak besar berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kepulauan Meranti untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andy Sinaga mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Dokumen yang kami amankan akan dipelajari dan digunakan untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Andy Sinaga, Rabu, 9 September 2026.
Hingga saat ini, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti untuk menentukan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengatakan penyidik telah melakukan penghitungan awal terkait potensi kerugian negara. Namun, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan ahli.
“Untuk potensi kerugian negara, penyidik telah melakukan penghitungan awal. Namun, nilai pastinya masih menunggu hasil penghitungan dari ahli,” kata Muhammad Ulin Nuha.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa. Penanganan perkara telah dimulai sejak April 2026, berawal dari temuan dan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja BBM, pelumas, serta perawatan kendaraan dinas tahun anggaran 2024.
Kejari Kepulauan Meranti masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti, memastikan nilai kerugian negara, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.










