TVRINews, Pekanbaru
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau hingga September 2026 mencapai Rp2,96 triliun. Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat optimalisasi penerimaan daerah dengan menertibkan kewajiban pajak perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Selasa, 8 September 2026, di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kota Pekanbaru.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 500 peserta yang terdiri dari 380 perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS), 25 Wajib Pungut (WAPU), perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), serta UPT Bapenda dari seluruh daerah di Riau.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, sekaligus menyamakan data sebagai bagian dari upaya penertiban pajak daerah.
"Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya menyamakan data dan memperkuat sinergitas dengan pelaku usaha untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, termasuk PKB, BBNKB, pajak alat berat, PBBKB, serta opsen MBLB dari kabupaten dan kota," ujar Ninno, Rabu, 9 September 2026.
Rakor tersebut juga menjadi sarana untuk menyampaikan hasil kerja Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Satgas OPAD) yang dibentuk Gubernur Riau pada April 2026.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengapresiasi capaian PAD yang kini telah mencapai Rp2,96 triliun. Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan penertiban terhadap kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau, terutama dalam memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi.
"PAD Riau sudah mencapai Rp2,96 triliun. Kami meminta para bupati dan wali kota segera melakukan penertiban kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau agar seluruh kewajiban pajaknya dapat dipenuhi," kata SF Hariyanto.
Pemprov Riau berharap sinergi dengan pelaku usaha dan pemerintah kabupaten/kota dapat semakin memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.










