TVRINews, Bengkalis
Polres Bengkalis, Riau, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika berupa 8.231,15 gram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada 6 Juli 2026. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial D.T. (23), F. (21), dan A. (22) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain sabu dan ekstasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya delapan bungkus besar diduga berisi sabu, satu bungkus besar diduga berisi pil ekstasi, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, empat telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Langkah ini juga menjadi wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika," ujar Fahrian.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, instansi terkait, hingga masyarakat yang turut memberikan informasi.
"Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkotika merupakan hasil sinergi seluruh pihak. Kami berharap kolaborasi ini terus terjaga untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari peredaran gelap narkotika," pungkasnya.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan hukum, pencegahan, serta penguatan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.









