TVRINews, Pekanbaru
Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau terus melengkapi berkas perkara dugaan perusakan lingkungan yang melibatkan korporasi berinisial PT MM.
Berkas perkara tersebut diketahui sudah enam kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
PT MM, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan di kawasan sempadan Sungai Nilo, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan JPU.
Menurut Teddy, penyidik saat ini berupaya memenuhi seluruh petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Pihak kepolisian terus berupaya melaksanakan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Kami berharap perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Teddy Ardian, Selasa, 15 September 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, PT MM dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana lainnya.
Polda Riau menargetkan proses pelengkapan berkas dapat segera diselesaikan sehingga perkara tersebut dapat memasuki tahap berikutnya dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami terus berupaya agar seluruh petunjuk jaksa dapat dipenuhi sehingga perkara ini bisa P-21 dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Teddy.










