TVRINews, Pekanbaru
Polda Riau dan jajaran menangani puluhan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Hingga saat ini, sebanyak 56 perkara telah ditangani dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan setiap kejadian karhutla yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Petugas menelusuri sumber api dan penyebab kebakaran untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana akan kami telusuri, mulai dari sumber api hingga penyebab kebakaran. Jika ditemukan pihak yang harus bertanggung jawab, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Selasa, 15 September 2026.
Dari total perkara yang ditangani, 36 perkara masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, dua perkara berstatus P-19 dan 17 perkara lainnya telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Berdasarkan sebaran kasus, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi daerah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing mencapai 10 perkara dengan 10 tersangka.
Selanjutnya, Pelalawan mencatat sembilan perkara dengan 10 tersangka. Dari sisi luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara, Pelalawan menjadi daerah dengan luasan terbesar, yakni mencapai 2.503,1 hektare.
Kemudian, Bengkalis dengan luas lahan terbakar sekitar 349,26 hektare, disusul sejumlah daerah lainnya.
Ade menegaskan, bertambahnya jumlah perkara yang ditangani menunjukkan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla tetap berjalan beriringan dengan upaya penanganan kebakaran di lapangan.
“Penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan penanganan karhutla di lapangan. Kami terus melakukan penelusuran terhadap setiap kejadian yang memiliki unsur tindak pidana,” katanya.
Polda Riau menyatakan upaya pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan. Aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










