TVRINews, Pekanbaru
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 34,9 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengendali peredaran narkotika.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan yang beroperasi lintas wilayah dan negara.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika. Kami tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan pengendali yang berada di balik jaringan tersebut,” tegas Arman.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Sarang Narkoba yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dalam operasi tersebut, petugas memantau sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan penyelundupan sabu melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Polisi kemudian melakukan pendalaman selama sekitar dua pekan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Penyelidikan berlanjut setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah orang yang dicurigai di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial MZH dan WA.
Dari penggeledahan kendaraan yang digunakan keduanya, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 35 kilogram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Dalam pengembangan perkara, total barang bukti sabu yang dilaporkan mencapai 34,9 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Setelah mengamankan dua tersangka pertama, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri jalur masuk narkotika dan peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut,” ujar Putu.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka berinisial SL di Kabupaten Kampar dan JA di Kota Pekanbaru pada hari yang sama.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke Sumatera Barat. Di Kota Payakumbuh, petugas menangkap tersangka berinisial SD yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri.
SD diduga mengatur jalur masuk sabu melalui kawasan pesisir sebelum didistribusikan menggunakan jalur darat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat kendali dari seseorang yang berada di negara tetangga.
Putu menyebut, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap pemasok yang diduga berada di luar negeri serta jaringan distribusi yang lebih luas.
Selain mengejar pihak-pihak yang terlibat, Polda Riau juga menelusuri aset milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Riau berharap pengungkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran sabu dalam jumlah besar, tetapi juga memutus rantai distribusi dan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika internasional.










