TVRINews, Pekanbaru
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat penerimaan pajak sebesar Rp13,23 triliun hingga 30 September 2026. Realisasi tersebut tumbuh 28,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan mencapai 64,99 persen dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp20,35 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan peningkatan penerimaan pajak terutama ditopang oleh pertumbuhan setoran Pajak Penghasilan (PPh) badan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Penerimaan pajak hingga akhir September mencapai Rp13,23 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan kontribusi sejumlah sektor usaha, terutama melalui peningkatan penerimaan PPh badan dan PPN,” ujar Hermiyana.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan PPh badan tercatat mencapai Rp3,56 triliun atau tumbuh 126,80 persen. Sementara itu, penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp6,92 triliun.
Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan penerimaan pajak dengan kenaikan sebesar 104,97 persen. Pertumbuhan juga terjadi pada sektor perdagangan, pertanian, serta konstruksi dan real estat.
Meski menunjukkan tren positif, realisasi penerimaan pajak tersebut masih menyisakan sekitar Rp7,12 triliun untuk mencapai target tahunan. Karena itu, Kanwil DJP Riau akan mengintensifkan pengawasan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hermiyana menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak akan terus dilakukan hingga akhir tahun dengan tetap mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak agar penerimaan pajak dapat terus dioptimalkan hingga akhir 2026,” katanya.
Kanwil DJP Riau berharap pertumbuhan penerimaan pajak tersebut dapat terus terjaga sehingga target yang telah ditetapkan pemerintah dapat tercapai dan memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional.










