TVRINews, Pekanbaru
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan menangkap seorang pria berinisial MC di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat hampir lima kilogram yang ditaksir bernilai Rp7,37 miliar.
Kasus ini terungkap setelah BNNP Riau menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah penginapan di Jalan Paus, Pekanbaru, pada 5 Oktober 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap MC di kamar 215 Hasanah Guest House, Kecamatan Marpoyan Damai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina dengan berat total 4.985,3 gram. Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp26.750.000, satu unit telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan.
Menurut Christ, barang bukti yang ditemukan mengindikasikan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Penyidik kini mendalami asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MC mengaku mendapatkan sabu atas perintah seseorang berinisial EN. Orang tersebut disebut sebagai warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau. Sabu itu rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
MC juga mengaku telah dua kali melakukan pengiriman serupa. Untuk setiap kilogram sabu yang diantarkan, tersangka disebut memperoleh bayaran Rp20 juta.
BNNP Riau menduga jaringan tersebut menjangkau sejumlah wilayah, yakni Aceh, Kepulauan Riau, Riau, hingga Palembang, Sumatera Selatan. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
Dalam penanganan barang bukti, BNNP Riau memusnahkan sabu seberat 4.914,69 gram. Barang bukti yang dimusnahkan itu diperkirakan bernilai Rp7,37 miliar.
BNNP Riau juga memperkirakan pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang berdampak terhadap sekitar 24.573 jiwa.
Atas dugaan perbuatannya, MC dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga penjara seumur hidup, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.










