TVRINews, Pelalawan
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba di kawasan perkebunan sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita lebih dari 104 gram sabu dan 23 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan perkebunan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Alex Sinaga mengatakan, dari penggerebekan tersebut polisi terlebih dahulu mengamankan seorang buruh berinisial AS, 41 tahun.
Dari tangan AS, petugas menemukan satu paket sabu seberat 12,95 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan dibungkus menggunakan lakban.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka AS beserta satu paket sabu seberat 12,95 gram,” ujar IPTU Alex Sinaga.
Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka berinisial MT, 53 tahun, seorang petani yang berdomisili di Desa Pematang Tinggi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MT. Dari tangan MT, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah lebih besar, yakni 10 paket sabu seberat 91,77 gram dan 23 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu tas sandang, sendok sabu, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 104,72 gram, ditambah 23 butir pil ekstasi.
IPTU Alex Sinaga menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut hingga ke pemasok. Pemasok narkoba yang identitasnya telah dikantongi polisi saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian dan berstatus DPO,” katanya.
Sementara itu, kedua tersangka telah diamankan di tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum. Keduanya terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.










