TVRINews, Pekanbaru
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Provinsi Riau dinilai menunjukkan belum optimalnya efek jera dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Praktisi hukum meminta aparat tidak hanya menindak pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang lahannya berulang kali terbakar.
Kabut asap akibat karhutla di sejumlah wilayah Riau kembali mengganggu aktivitas masyarakat. Dampaknya dirasakan pada sektor pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi, dengan meningkatnya risiko gangguan pernapasan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Masalah karhutla di Riau sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mencatat kebakaran hutan dan lahan terus berulang sejak 1996–1997. Hingga tahun 2026, luas lahan yang terbakar telah mencapai lebih dari 16 ribu hektare.
Praktisi hukum Elida Neti menilai penegakan hukum perlu diarahkan kepada pihak yang memiliki tanggung jawab atas kawasan yang terbakar, khususnya korporasi yang kasusnya terjadi secara berulang.
“Penegakan hukum jangan hanya menyasar pelaku perorangan. Korporasi yang mengalami kebakaran lahan, terutama yang kasusnya berulang, juga harus menjadi perhatian dan ditindak secara tegas,” ujarnya pada Jumat, 4 September 2026.
Menurut Elida, penindakan yang konsisten akan menjadi langkah penting untuk memutus siklus karhutla yang terus berulang setiap musim kemarau. Tanpa ketegasan, bencana kabut asap dikhawatirkan akan terus menjadi ancaman bagi masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Harapannya ada solusi yang benar-benar memberikan efek jera, sehingga masyarakat tidak terus menjadi korban kabut asap setiap tahun,” katanya.
Penguatan penegakan hukum dinilai menjadi salah satu langkah krusial untuk menekan kejadian karhutla, melindungi kesehatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Provinsi Riau.










