TVRINews, Pekanbaru
Tiga wilayah yang dipetakan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Pekanbaru digerebek tim gabungan Polda Riau dan sejumlah instansi terkait. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Operasi digelar melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melibatkan sekitar 281 personel gabungan dari Polda Riau dan jajaran, Satpol PP Kota Pekanbaru, hingga Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau. Petugas juga mengerahkan empat ekor anjing pelacak untuk membantu menemukan barang bukti narkotika.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni Kampung Terendam di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kampung Dalam di Kecamatan Senapelan, serta kawasan Pangeran Hidayat di Kecamatan Pekanbaru Kota.
Ratusan personel kemudian dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi tersebut menyasar wilayah yang dinilai rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, terutama menyasar wilayah-wilayah yang dinilai rawan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan 15 orang dari sejumlah lokasi. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, dari 15 orang yang diamankan, sebanyak 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Sementara lima orang lainnya dinyatakan negatif. Sepuluh orang yang dinyatakan positif tersebut diduga sebagai pengguna.
"Terhadap 10 orang yang positif mengonsumsi narkotika akan dilakukan proses penyidikan lanjutan," ujar Putu Yudha Prawira.
Ia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat di bawah satu gram, penanganannya dapat melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan langkah rehabilitasi.
"Jika mereka terbukti membawa sabu di bawah satu gram, maka akan dilakukan mekanisme Tim Asesmen Terpadu untuk direhabilitasi," jelasnya.
Sementara itu, terhadap pihak yang terbukti mengedarkan narkotika maupun menyalahgunakan barang terlarang tersebut, aparat akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Riau juga memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan di lokasi-lokasi lain yang dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan barang terlarang di tengah masyarakat.









