TVRINews, Pekanbaru
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyerahkan seorang tersangka berinisial S-A-B beserta barang bukti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pembeli. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp23 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Riau melalui Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kanwil DJP Riau, Hermiyana, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2022.
“Perkara ini terungkap melalui analisis data perpajakan dan faktur pajak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa PPN telah dikreditkan oleh lawan transaksi, tetapi tidak disetorkan oleh tersangka ke kas negara,” jelas Hermiyana, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut melibatkan dukungan sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau dan Korwas PPNS Polda Riau.
“Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara. Kami juga ingin memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Tersangka diketahui merupakan pengusaha di bidang jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Selanjutnya, tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum, terhitung sejak penyerahan kepada jaksa penuntut umum.\










