TVRINews, Indragiri Hilir
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menindak tegas aksi perusakan lingkungan, khususnya tindak pidana perambahan kawasan hutan serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Indragiri Hilir.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Karhutla yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam penjelasannya, AKBP Donny Eko Listianto yang didampingi Kabagren AKP Buha Raindah Munthe, Kasatreskrim AKP Roemin Putra, serta Kanit II Satreskrim Iwan Saputra menekankan bahwa kepolisian secara konsisten menyelaraskan langkah penegakan hukum dengan upaya preventif.
"Polres Indragiri Hilir secara konsisten melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar," tegas AKBP Donny.
Selain penanganan Karhutla, Kapolres memberikan imbauan khusus kepada masyarakat agar lebih teliti dan ekstra hati-hati sebelum mengelola maupun bertransaksi jual-beli tanah.
Masyarakat diminta memastikan legalitas dan status hukum lahan agar tidak masuk dalam kawasan hutan yang dilindungi negara.
"Pastikan terlebih dahulu status dan legalitas lahan sebelum membeli maupun mengelolanya. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena membeli lahan yang ternyata masuk dalam kawasan hutan," ujar Kapolres.
Ia menambahkan bahwa ketidakpahaman atas status asal-usul tanah tetap berisiko menyeret pengelola ke ranah hukum. Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik atas capaian pengungkapan kasus Karhutla serta perambahan hutan di Kabupaten Indragiri Hilir. Melalui momentum ini, Polres Inhil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan generasi mendatang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 27 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.









