TVRINews, Pekanbaru
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama Agustus 2026 mulai meningkatkan animo masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Sejumlah wajib pajak memanfaatkan program tersebut karena memberikan keringanan berupa penghapusan denda hingga pengurangan kewajiban pembayaran bagi kendaraan yang menunggak lebih dari tiga tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya pelayanan di Samsat Kota Pekanbaru selama program berlangsung.
Dalam program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan tahunan mendapatkan penghapusan denda dan hanya diwajibkan membayar pokok pajak. Sementara itu, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan lebih dari tiga tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun terakhir, yakni 2025 dan 2026, tanpa dikenakan denda.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan masyarakat perlu memanfaatkan program tersebut karena keringanan hanya diberikan selama Agustus 2026.
“Program pemutihan ini harus dimanfaatkan masyarakat karena hanya berlangsung selama bulan Agustus. Setelah program berakhir, ketentuan normal kembali berlaku,” ujar Vino Lestari, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Vino, berdasarkan data yang ada, sebagian besar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan merupakan pemilik kendaraan roda dua. Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Untuk mengakomodasi peningkatan jumlah wajib pajak, pelayanan Samsat Pekanbaru juga diperpanjang. Jika sebelumnya pelayanan berakhir pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
“Kami berharap seluruh wajib pajak yang saat ini masih memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajibannya. Pajak yang dibayarkan tidak hanya untuk memenuhi kepatuhan, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap program pembangunan daerah,” kata Vino.
Pemerintah berharap tingginya animo masyarakat selama program pemutihan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau tidak menunda pembayaran hingga program berakhir pada 31 Agustus 2026. Setelah periode pemutihan selesai, mekanisme pembayaran akan kembali mengikuti ketentuan normal.









