TVRINews, Indragiri Hilir
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan 155 unit handphone berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan resmi di perairan Sungai Indragiri, Selasa, 3 November 2026.
Kasat Polairud Polres Indragiri Hilir (Inhil) IPTU Imbang Perdana, S.H., M.H.. Menjelaskan, Pengungkapan bermula saat kapal patroli bersama Unit Gakkum Sat Polairud Polres Inhil menghentikan KM Bintang Rizky yang melintas dari Batam menuju Tembilahan di kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, sekitar pukul 14.15 WIB.
"Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan penumpang, petugas mendapati seorang perempuan berinisial S (Sundari), warga Batu Aji, Kota Batam, membawa barang mencurigakan," ujarnya, dikutip Rabu, 4 November 2026.
Setelah diperiksa, barang bawaan tersebut berisi 155 unit handphone berbagai tipe yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen resmi kepabeanan. Total estimasi kerugian negara dari penyelundupan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp542.500.000.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dilimpahkan ke Bea Cukai Tembilahan
Setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB, pihak Sat Polairud Polres Inhil resmi melimpahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Kantor Bea Cukai Tembilahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, ratusan gawai ilegal tersebut didominasi oleh produk Apple (iPhone) dari berbagai seri dan kapasitas penyimpanan, dengan rincian:
iPhone 11: 93 unit
iPhone 12: 20 unit
iPhone 13: 18 unit
iPhone 14: 13 unit
iPhone 15: 6 unit
iPhone 16: 2 unit
iPhone XR: 1 unit
Total: 155 unit
Pelimpahan ini dilakukan agar proses hukum dan penanganan barang bukti selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan di bawah kewenangan Bea Cukai Tembilahan.









