TVRINews, Kampar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar memusnahkan 12 rakit yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, khususnya di kawasan Sungai Kampar Kiri.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah lama menjadi perhatian aparat kepolisian karena banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas PETI terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar. Meski aktivitas tambang ilegal tersebut kerap terhenti akibat faktor cuaca, praktik penambangan masih terus berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas PETI tersebut diduga dijalankan oleh sejumlah pekerja yang dipekerjakan oleh seorang warga berinisial Y. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Kampar melakukan penggerebekan di lokasi tambang yang berada di tepian Sungai Kampar Kiri.
Saat operasi berlangsung, petugas menemukan 12 rakit PETI. Namun, hanya dua rakit yang sedang beroperasi. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pekerja, sementara dua pekerja lainnya melarikan diri sebelum petugas tiba.
AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik rakit dan pengelola aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dari dua pekerja yang diamankan, kami melakukan pengembangan terhadap terduga pemilik rakit berinisial Y. Namun saat petugas mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di rumah,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Sebagai langkah pencegahan agar tidak digunakan kembali, seluruh rakit PETI yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal karena berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan dan dapat dikenakan sanksi hukum.
“Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena sangat merusak lingkungan, khususnya ekosistem sungai. Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Polres Kampar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik tambang ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas










