TVRINews, PEKANBARU
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan membentuk Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dewan K3) sebagai upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja serta menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pembentukan Dewan K3 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Dewan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi budaya K3 di berbagai sektor usaha.
Menurut Roni, Dewan K3 akan berfungsi sebagai wadah koordinasi, konsultasi, dan pemberian rekomendasi kebijakan yang melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, serikat pekerja, serta praktisi keselamatan dan kesehatan kerja.
"Pembentukan Dewan K3 merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menekan angka kecelakaan kerja dan mencegah penyakit akibat kerja di Provinsi Riau," ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat pada Rabu 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan Dewan K3 diharapkan mampu memperkuat sinergi seluruh stakeholder dalam meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap sektor usaha. Selain itu, dewan tersebut juga diharapkan dapat mendukung implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan K3 di Provinsi Riau.
Melalui pembentukan Dewan K3, Pemerintah Provinsi Riau berharap budaya keselamatan kerja semakin meningkat sehingga risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan dan perlindungan terhadap tenaga kerja di berbagai sektor semakin optimal.










