TVRINews, Pelalawan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil membekuk tiga pria yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kartu ATM di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam aksi kejahatan ini, para pelaku nekat menguras uang milik seorang warga lanjut usia hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp42 juta.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial HP (29), RN (35), dan MF (20). Mereka diduga mencuri kartu ATM milik Nazaruddin (70), warga Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, kemudian menguras uang korban melalui sejumlah transaksi.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nus Ari, menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga menggunakan modus mendekati korban dan memanfaatkan kepercayaan korban saat melakukan penarikan uang di mesin ATM. Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga mengamati dan menghafal PIN kartu ATM milik korban.
Setelah mengetahui PIN tersebut, para terduga pelaku diduga mengambil kartu ATM korban dari kamar korban menjelang waktu Magrib. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi hingga uang korban terkuras dengan total kerugian mencapai Rp42 juta.
“Para terduga pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban yang sebelumnya pernah mereka temani saat melakukan penarikan uang di ATM. Setelah mengetahui PIN korban, mereka kemudian menjalankan aksinya,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nus Ari Kamis 29 Oktober 2026.
Saat ini, tiga terduga pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi perbankan, tidak membagikan PIN kepada siapa pun, serta menjaga kerahasiaan informasi kartu ATM untuk mencegah tindak kejahatan serupa.










