TVRINews, Riau
Dinas Perkebunan Provinsi Riau terus mendorong percepatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebagai upaya pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan petani.
Hingga saat ini, realisasi FPKMS di Riau telah mencapai 19,84 persen atau sekitar 283.940 hektare dari total luas izin usaha perkebunan sebesar 1.431.124 hektare. Capaian tersebut sekaligus menempatkan Riau sebagai daerah dengan persentase FPKMS tertinggi di Indonesia.
Sosialisasi FPKMS digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Selasa, 15 September 2026. Program ini mewajibkan penyediaan kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari areal Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kewajiban perusahaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan pemerataan ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
“FPKMS merupakan upaya untuk mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat dan memberikan keadilan bagi petani melalui penyediaan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari areal izin usaha perkebunan,” ujar Supriadi.
Menurut Supriadi, dengan capaian 19,84 persen atau 283.940 hektare, Riau saat ini menjadi provinsi dengan persentase FPKMS tertinggi secara nasional. Namun, pemerintah daerah masih mendorong agar seluruh kewenangan FPKMS yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau dapat segera diselesaikan.
Disbun Riau menargetkan seluruh kewenangan FPKMS tersebut dapat dituntaskan dalam waktu dua hingga tiga tahun, atau sebelum 2029.
“Kami menargetkan seluruh kewenangan FPKMS yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau dapat dituntaskan dalam dua sampai tiga tahun ke depan, sehingga sebelum 2029 program ini sudah dapat diselesaikan,” kata Supriadi.
Selain memberikan manfaat ekonomi, pelaksanaan FPKMS diharapkan dapat memberikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar perkebunan melalui keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kebun serta peningkatan sumber pendapatan petani.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau menegaskan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban FPKMS dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bahkan dapat berujung pada pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Dengan percepatan pelaksanaan FPKMS, pemerintah berharap pemerataan manfaat sektor perkebunan dapat semakin dirasakan masyarakat serta memberikan kepastian terhadap hak dan kesejahteraan petani di sekitar wilayah perkebunan.










