TVRINews, Pelalawan
Sebanyak 7,5 ton bawang merah ilegal dimusnahkan Polres Pelalawan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan, Riau. Komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan karantina dan berpotensi membahayakan sektor pertanian.
Pemusnahan bawang merah ilegal ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus oleh Polsek Teluk Meranti. Sebanyak 885 karung bawang merah diamankan petugas dari sebuah kendaraan Colt Diesel di kawasan Lintas Bono.
Proses pemusnahan berlangsung di TPA Desa Kemang, Jalan Lintas Timur, dan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, Dinas Perdagangan, serta Balai Karantina Pekanbaru.
Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Siahaan, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan bawang merah ilegal tersebut tidak kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat.
“Barang bukti ini dimusnahkan untuk mencegah kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat. Bawang ilegal yang tidak melalui pemeriksaan karantina berisiko membawa hama dan penyakit yang dapat merugikan para petani,” ujar AKP Thomas Siahaan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Selain 7,5 ton bawang merah, polisi turut mengamankan satu unit Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut komoditas tersebut. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial AP.
Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Karantina. Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut guna memastikan asal dan jalur distribusi bawang merah ilegal.
Pemusnahan ini diharapkan dapat mencegah masuk dan beredarnya komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi persyaratan karantina, sekaligus melindungi masyarakat dan petani dari potensi penyebaran hama maupun penyakit tanaman.










