TVRINews, Pekanbaru
Polda Riau bersama jajaran menangani 26 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 28 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan polres jajaran terus memberikan perhatian terhadap kasus pembakaran hutan dan lahan. Terbaru, kasus karhutla terjadi di Kabupaten Bengkalis dengan luas lahan yang terbakar sekitar lima hektare.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya bibit sawit, surat, kuitansi, dan dokumentasi.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan kedua tersangka merupakan masyarakat perorangan. Keduanya diduga melakukan pembakaran di lahan yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan di Kabupaten Bengkalis.
Menurut Teddy, sebelum diamankan, kedua tersangka disebut telah mendapat peringatan dari pihak perusahaan terkait aktivitas pembakaran di kawasan tersebut.
“Kedua tersangka ini merupakan masyarakat perorangan. Dari hasil penyidikan, lahan tersebut dibakar untuk pembukaan lahan yang rencananya dijadikan perkebunan sawit,” kata Teddy, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menegaskan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan lingkungan, termasuk tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas melalui proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik masyarakat perorangan maupun pihak perusahaan,” tegas Hery.
Polda Riau mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, dan kualitas udara.
Penanganan 26 kasus dengan 28 tersangka ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah meluasnya karhutla di Riau, terutama di tengah meningkatnya potensi kebakaran pada musim kemarau.










