TVRINews, Indragiri Hulu
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sebanyak 572 dari 574 warga binaan yang diusulkan berhasil menerima remisi umum tahun 2026.
Dari total penerima tersebut, sembilan warga binaan mendapatkan Remisi Umum II, dengan empat di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.
Penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, didampingi Wakil Bupati Hendrizal serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hulu.
Bupati Ade Agus Hartanto menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di dalam rutan.
“Pemberian remisi ini merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan. Kami berharap mereka terus menjaga kedisiplinan dan mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” ujar Ade Agus Hartanto pada Selasa 18 Agustus 2026.
Ia menambahkan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta aktif dalam program pembinaan yang disediakan.
Bagi empat warga binaan yang langsung bebas, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi kesempatan berharga untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai kehidupan baru di masyarakat.
Usai acara penyerahan remisi, Bupati Indragiri Hulu beserta rombongan meninjau Balai Latihan Kerja (BLK) Rutan Kelas IIB Rengat untuk melihat secara langsung berbagai hasil karya warga binaan dari program pelatihan keterampilan.
Program pembinaan melalui pelatihan kerja ini diharapkan dapat menjadi bekal nyata bagi para warga binaan setelah menyelesaikan masa hukuman, sehingga mereka mampu hidup mandiri serta berkontribusi positif di tengah masyarakat.










