TVRINews, Pekanbaru
Pemerintah Provinsi Riau bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mematangkan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026.
Sebanyak 4.863 unit rumah di Provinsi Riau menjadi target verifikasi sebagai calon penerima bantuan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah agar menjadi hunian yang sehat, aman, dan layak ditempati. Saat ini, pemerintah tengah melakukan proses verifikasi untuk memastikan calon penerima memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia yang telah berkeluarga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki atau menguasai tanah secara sah, menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni, berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP), serta belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Kepala Satuan Kerja BP3KP Sumatera III, Suwindar Agung, mengatakan bantuan BSPS bersifat stimulan sehingga tidak menanggung seluruh biaya pembangunan atau renovasi rumah. Menurutnya, program ini mendorong partisipasi masyarakat agar bersama-sama mewujudkan rumah layak huni.
"BSPS merupakan bantuan stimulan, sehingga tidak membiayai seluruh proses pembangunan atau renovasi rumah. Program ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kualitas rumah agar menjadi lebih layak huni," ujar Suwindar.
Setiap penerima bantuan akan memperoleh dana sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima guna memastikan penyaluran berlangsung secara transparan dan tepat sasaran.
Suwindar Agung menegaskan, penggunaan dana bantuan juga diawasi secara ketat. Pemilihan toko bangunan maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan kesepakatan kelompok penerima manfaat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
"Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima. Seluruh proses penggunaan dana, mulai dari pembelian bahan bangunan hingga pelaksanaan pekerjaan, dilakukan berdasarkan kesepakatan kelompok penerima dan diawasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Suwindar.
Melalui Program BSPS Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Riau bersama Kementerian PKP berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menikmati rumah layak huni, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.










