TVRINews, Kampar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar memusnahkan 12 rakit yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik tambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan, terutama di kawasan Sungai Kampar Kiri.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan lokasi tersebut telah lama menjadi perhatian aparat kepolisian karena sering menjadi tempat aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal itu diduga melibatkan sejumlah pekerja yang bekerja untuk seorang pemilik rakit berinisial Y. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polres Kampar menggelar operasi penindakan di lokasi tambang di tepian Sungai Kampar Kiri.
Dalam operasi itu, petugas menemukan 12 rakit PETI. Namun, hanya dua rakit yang sedang beroperasi saat penggerebekan dilakukan. Polisi mengamankan dua orang pekerja di lokasi, sedangkan dua pekerja lainnya berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
Kasat Reskrim Polres Kampar menyebut penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik rakit sekaligus pengelola aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dari dua pekerja yang diamankan, kami melakukan pengembangan terhadap terduga pemilik rakit berinisial Y. Namun saat petugas mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di rumah,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Untuk mencegah rakit digunakan kembali, seluruh rakit yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menghentikan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, praktik tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena sangat merusak lingkungan, khususnya ekosistem sungai. Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Polres Kampar menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan aktivitas PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di daerah aliran Sungai Kampar Kiri.










