TVRINews, Pekanbaru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Riau menggelar sosialisasi tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya memperkuat perlindungan sekaligus pemanfaatan hasil karya dan inovasi masyarakat. Kegiatan ini mengusung tema "Penguatan Peran Sentra Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual."
Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga penelitian, hingga pelaku usaha yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan kekayaan intelektual di Provinsi Riau.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pembekalan mengenai tata kelola Sentra KI yang efektif, mulai dari pendampingan pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual hingga strategi pemanfaatannya agar memberikan nilai tambah bagi pencipta, inventor, maupun pelaku usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum RI Provinsi Riau, Febri Mujiono, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi setiap karya dan inovasi melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual.
"Kami mengajak perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku UMKM, serta masyarakat untuk semakin aktif melindungi setiap karya dan inovasi melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan perlindungan hukum yang kuat, hasil karya akan memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih tinggi," ujar Febri Mujiono.
Menurut Febri, Sentra KI diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum sekaligus memiliki daya saing. Keberadaan sentra tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pendampingan bagi para inovator dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara optimal.
Selain memberikan manfaat bagi pencipta, inventor, dan pelaku usaha, penguatan Sentra KI diharapkan turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan kreativitas dan inovasi masyarakat yang memiliki nilai tambah serta kepastian hukum.










