TVRINews, Indragiri Hilir
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggandeng Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam upaya pemulihan aset daerah. Fokus utama kerja sama tersebut adalah menyelesaikan tunggakan piutang lelang 18 unit kendaraan roda dua dan roda empat periode 2007 hingga 2013 dengan nilai mencapai sekitar Rp646 juta.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan BKAD Inhil terkait pemulihan aset daerah, khususnya penyelesaian tunggakan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memanggil para pemenang lelang yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya.
"Ini merupakan tindak lanjut MoU antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dengan BKAD Inhil, khususnya dalam rangka pemulihan aset dan penyelesaian tunggakan berdasarkan LHP BPK. Ada 18 unit kendaraan dari periode 2007 sampai 2013 yang nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp646 juta," ujar Sugito, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam proses penyelesaiannya, Kejaksaan Negeri Inhil akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan mediasi dengan para pemenang lelang. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesanggupan sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Namun, apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan, pihak kejaksaan menyiapkan langkah hukum berupa gugatan ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Irawan, membenarkan adanya temuan terkait 18 unit kendaraan roda dua dan roda empat berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Riau, terdapat 18 unit kendaraan roda empat dan roda dua dengan nilai tunggakan sekitar Rp646 juta. Ini yang menjadi fokus kami untuk segera diselesaikan," kata Feri Irawan.
Menurut Feri, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Inhil diharapkan dapat mempercepat proses penagihan sekaligus memastikan aset daerah yang telah dilelang dapat memberikan kontribusi kembali kepada pemerintah daerah.
Upaya pemulihan tersebut dilakukan agar piutang dari hasil lelang kendaraan dapat segera diselesaikan dan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Pemerintah Kabupaten Inhil berharap proses mediasi yang dilakukan Kejaksaan dapat menghasilkan penyelesaian secara persuasif. Namun, langkah hukum akan ditempuh apabila para pihak yang memiliki kewajiban tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan.
Dengan penyelesaian tunggakan tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan aset semakin tertib dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti.









