TVRINews, Pekanbaru
Ombudsman Republik Indonesia menggelar sosialisasi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026 di Provinsi Riau. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kota Pekanbaru, Kamis, 23 Juli 2026, ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai teknis dan indikator penilaian yang akan dilaksanakan mulai Agustus hingga November 2026.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal yang menjadi objek penilaian. Penilaian difokuskan pada sektor pelayanan dasar, seperti layanan kesehatan di rumah sakit, pendidikan, pekerjaan umum (PU), pertanahan, serta instansi Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan kegiatan entry meeting ini merupakan langkah awal untuk menyamakan pemahaman seluruh penyelenggara pelayanan publik mengenai mekanisme dan aspek yang akan dinilai selama proses penilaian berlangsung.
"Entry meeting ini bertujuan menyatukan persepsi mengenai teknis pelaksanaan dan aspek-aspek yang akan dinilai. Penilaian ini diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi di setiap unit pelayanan," ujar Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI.
Menurut Nuzran, hasil penilaian nantinya akan disampaikan kepada Presiden dan DPR RI sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Penilaian ini juga diharapkan mendorong setiap instansi memberikan pelayanan yang sesuai ketentuan hukum, tidak diskriminatif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait mendukung proses penilaian dengan menyampaikan data yang lengkap dan akurat.
"Kami berharap seluruh OPD dan instansi yang menjadi objek penilaian dapat mendukung proses ini dengan memberikan data yang lengkap. Jadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama agar kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik, transparan, dan bebas dari penyimpangan," kata SF Hariyanto.
Berdasarkan data Ombudsman RI, Provinsi Riau pada tahun 2025 memperoleh predikat Baik dalam penilaian pelayanan publik. Meski demikian, Ombudsman menilai masih terdapat potensi maladministrasi yang perlu diminimalkan melalui penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh instansi.










