TVRINews, Rokan Hilir
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) membongkar praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan liter BBM jenis Bio Solar dan Pertalite serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek lokasi dan mendapati dua unit mobil tangki bertuliskan Pertamina milik PT Mas Jasatama tengah melakukan pemindahan BBM ke sejumlah jeriken yang telah disiapkan di dalam gudang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU selaku pemilik gudang, serta JS dan JO yang merupakan sopir mobil tangki pengangkut BBM.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang diduga akan disalahgunakan.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Primadona, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
"Dari enam orang yang diamankan di lokasi, tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni JU sebagai pemilik gudang serta JS dan JO sebagai sopir mobil tangki. Kami juga mengamankan barang bukti berupa ribuan liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite," ujar Kompol Primadona, Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis, 23 Juli 2026
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Polisi juga akan menelusuri alur distribusi BBM guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lain dalam proses penyaluran bahan bakar bersubsidi.










