TVRINews, Riau
Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang menjerat dua terdakwa, Jasmani dan Suzana.
Banding diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis yang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, JPU sebelumnya menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama enam tahun, sedangkan Suzana dituntut empat tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara kepada kedua terdakwa.
Selain mengenai lamanya pidana, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga mengajukan keberatan terhadap putusan mengenai barang bukti. Satu unit kendaraan roda empat yang sebelumnya dituntut JPU untuk dirampas bagi negara diputuskan majelis hakim untuk dikembalikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, mengatakan pihaknya telah menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menempuh upaya hukum banding.
“Kami menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim dan telah mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Negeri Bengkalis,” ujar Marthalius.
Dalam proses banding, Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menyiapkan memori banding yang memuat alasan dan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menjelaskan memori banding tersebut akan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Bengkalis untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan Tinggi Riau.
“Setelah pengajuan banding, kami akan mempersiapkan memori banding sebagai dasar untuk pemeriksaan perkara pada tingkat banding,” kata Wahyu.
Kejaksaan juga menyampaikan bahwa salah satu terdakwa, Jasmani, sebelumnya pernah tersangkut perkara yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia atau PPMI pada 2023.
Selanjutnya, perkara TPPO ini akan diperiksa pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau. Pemeriksaan tersebut mencakup putusan pidana terhadap kedua terdakwa serta pertimbangan majelis hakim mengenai barang bukti.
Pengajuan banding merupakan hak hukum yang dapat ditempuh pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.










