TVRINews, Bengkalis
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa delapan paket besar sabu dan satu paket besar pil ekstasi.
Kasus ini berhasil diungkap melalui serangkaian penangkapan yang dilakukan petugas di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis; Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru; serta Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan berharga itu, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan seorang tersangka yang tengah berkendara menggunakan sepeda motor.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan satu tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda beserta barang bukti narkotika," ujar AKP Tidar Laksono pada Rabu 15 Juli 2025.
Proses penegakan hukum di lapangan sempat berlangsung dramatis. Saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga, petugas gabungan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga kuat siap untuk diedarkan.
Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatan nekatnya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu sesuai dengan hasil penyidikan serta pembuktian di sidang pengadilan.










