TVRINews, Pekanbaru
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 104 dokumen dalam penggeledahan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Rokan Hilir. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Ujung yang bersumber dari anggaran tahun 2022.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat III Ditreskrimsus Polda Riau di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 65 dokumen dari Dinas PUTR, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari ULP. Seluruh dokumen tersebut akan dipelajari untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain menyita dokumen, penyidik juga telah memeriksa 39 orang saksi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara. Keterangan dari sejumlah ahli juga telah dimintai guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan hingga saat ini penyidik masih melengkapi seluruh alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Sebanyak 104 dokumen telah kami amankan dari tiga instansi terkait. Saat ini penyidikan masih terus berjalan, saksi-saksi dan ahli masih dimintai keterangan. Belum ada penetapan tersangka karena kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI, namun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sudah kami kantongi," ujar Kompol Yogie Pramagita, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Polda Riau menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, termasuk hasil audit kerugian negara yang saat ini masih disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.









