TVRINews, Rokan Hulu
Polres Rokan Hulu mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu bersama jajaran polsek di wilayah hukum Polres Rokan Hulu melalui serangkaian penyelidikan terhadap laporan masyarakat.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Polres Rokan Hulu mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap hasil pengungkapan kasus curanmor. Seluruh kendaraan tersebut telah diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya setelah melalui proses verifikasi kepemilikan.
"Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polres Rokan Hulu telah menyerahkan delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap kepada pemiliknya secara gratis. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengungkap kasus curanmor sekaligus mengembalikan hak masyarakat," ujar AKBP Emil, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui patroli, penyelidikan, serta penguatan kerja sama dengan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana curanmor.









