TVRINews, Kampar
Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah sebuah toko emas di kawasan Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelumnya, polisi menindak aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran hasil pertambangan ilegal berupa emas yang ditampung dan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Kampar.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan ratusan gram perhiasan emas, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas, serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, barang bukti yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap dugaan keterkaitan aktivitas PETI dengan transaksi emas di toko tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di toko tersebut,”kata Teddy Ardian.
Penyidik masih menelusuri asal-usul emas yang diamankan, termasuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hasil pertambangan emas tanpa izin, mulai dari aktivitas penambangan hingga penampungan dan penjualan.
Teddy menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat dugaan keterkaitan antara aktivitas PETI dan transaksi emas di toko tersebut.










