TVRINews, Siak
Satuan Reserse Kriminal Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Riau. Delapan tersangka ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Dari kasus tersebut, polisi menyita puluhan SIM palsu, blangko SIM, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen ilegal.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku memiliki pembagian peran, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak hingga pemasaran secara daring.
“Jaringan ini bekerja secara terorganisir, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasaran daring. Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026,” ujar Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut setidaknya telah mengedarkan 33 SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara sekitar 500 SIM palsu lainnya diduga telah tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan pribadi, media sosial, dan perantara. Pemesan kemudian diminta mengirimkan foto serta kartu tanda penduduk (KTP) untuk diproses menjadi SIM palsu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 48 blangko SIM yang siap didaur ulang, puluhan SIM palsu atas nama berbagai pemesan, satu unit komputer, satu printer, serta delapan telepon genggam.
Polisi juga menyita satu unit mobil, empat sepeda motor, dan uang tunai hasil transaksi yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Kapolres Siak menegaskan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Dari hasil penyidikan, kami melihat adanya rantai kejahatan yang memiliki peran masing-masing, sehingga kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Siak juga masih memburu satu tersangka berinisial R alias K yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).










