TVRINews, Kuantan Singingi
Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi membongkar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, polisi menindak 55 lokasi PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Operasi digelar mulai 1 hingga 14 Agustus 2026. Dari penindakan tersebut, aparat memusnahkan sebanyak 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Selain memusnahkan sarana penambangan, polisi juga mengamankan 17 orang tersangka. Seluruh tersangka saat ini diproses dalam delapan laporan polisi.
Hasil Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dan dihadiri Plt Bupati Kuantan Singingi, Karo Ops Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Dirpolairud Polda Riau, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kapolres Kuantan Singingi, serta Kepala Dinas ESDM.
Wakapolda Riau menegaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang masih terjadi di wilayah Kuantan Singingi.
“Penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan. Ini merupakan bentuk komitmen aparat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas Hengki, Selasa, 18 Agustus 2026.
Aktivitas PETI tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Penggunaan rakit atau dompeng untuk kegiatan penambangan emas ilegal berisiko merusak ekosistem sungai serta lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi.
Aparat kepolisian memastikan penindakan akan terus dilakukan terhadap aktivitas PETI sebagai upaya menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.










