TVRINews, Dumai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai memperkuat pengawasan terhadap jalur pesisir yang dinilai rawan menjadi pintu masuk dan keluar orang secara ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui penetapan Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Program ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan Pemerintah Kota Dumai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta aktivitas keimigrasian ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, mengatakan Kelurahan Pelintung dipilih karena karakteristik wilayahnya yang berada di kawasan pesisir dan memiliki sejumlah jalur tidak resmi yang berpotensi digunakan untuk keluar-masuk orang secara ilegal.
“Program Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di wilayah pesisir sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam mencegah TPPO dan aktivitas keimigrasian ilegal,” kata Ruhiyat M Tolib.
Melalui program tersebut, pemerintah kelurahan, perangkat RT, dan masyarakat didorong aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menyambut kerja sama tersebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keimigrasian, dan masyarakat dalam menjaga wilayah pesisir.
“Pemerintah daerah bersama masyarakat perlu ikut berperan dalam melakukan pengawasan. Dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, potensi pelanggaran dapat diketahui dan dilaporkan sejak dini,” ujar Sugiyarto.
Selain memperkuat pengawasan, Desa Binaan Imigrasi juga diarahkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pihak yang ikut mengawasi, tetapi juga mendapatkan akses informasi dan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat.
Keterlibatan masyarakat di tingkat kelurahan dinilai menjadi salah satu kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku TPPO maupun pihak yang melakukan aktivitas keimigrasian secara ilegal.
Melalui kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat di tingkat kelurahan, dan masyarakat, pengawasan di kawasan pesisir diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.










