TVRINews, Kampar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu atau sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta ratusan batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan bahan baku hasil hutan tanpa dokumen resmi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda Riau menggerebek lokasi dan menemukan aktivitas pengolahan kayu ilegal.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial DAS yang diduga sebagai pengelola sawmill ilegal tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pengelola beserta barang bukti," ujar AKBP Teddy Ardian.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 780 batang kayu olahan, 14 tual kayu yang belum diolah, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal itu diduga telah berlangsung sekitar satu tahun.
AKBP Teddy Ardian menegaskan, penindakan terhadap sawmill ilegal merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai praktik illegal logging yang merusak kawasan hutan.
"Illegal logging tidak hanya berhenti pada aktivitas penebangan liar. Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting yang harus diberantas karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan," tegasnya.
Polda Riau menyatakan pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau. Melalui penegakan hukum tersebut, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan dan keseimbangan lingkungan.










