TVRINews - Pekanbaru
Polsek Senapelan telah mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru. Seorang pelaku berinisial ZR ditangkap setelah diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang terduga penadah kendaraan hasil curian berinisial SK dan VP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di depan sebuah tempat usaha. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil membobol kunci kontak sebelum melarikan kendaraan tersebut.
Kasus kemudian berhasil diungkap melalui kegiatan cyber patrol yang dilakukan personel Polsek Senapelan. Saat itu, petugas menemukan iklan penjualan sepeda motor dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan membongkar jaringan penjualan kendaraan curian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ZR mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 16 kali. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terkadang beroperasi seorang diri dan terkadang bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Selain menangkap pelaku utama, polisi turut mengamankan dua terduga penadah berinisial SK dan VP. Kendaraan hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta, tergantung kelengkapan dokumen kendaraan.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Dodi Vivino, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu rekan pelaku yang hingga kini belum tertangkap.
"Pelaku ZR merupakan residivis kasus yang sama. Uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk bermain judi slot, membeli narkoba, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron," ujar AKP Dodi Vivino kutip Kamis, 23 Juli 2026
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan transaksi kendaraan bermotor dengan harga yang tidak wajar.










